Home

Dana KJP Masih Gelap

*Sudah Lewat Triwulan Pertama Belum Cair

SETIABUDI – Hampir memasuki bulan keempat 2015, belum ada kejelasan pencairan dana kartu jakarta pintar (KJP). Padahal pada tahun-tahun sebelumnya KJP cair setiap tiga bulan sekali. Hal ini terjadi karena dana APBD DKI 2015 yang belum kunjung disahkan.

“Mudah-mudahan dana KJP bisa cair pada awal April nanti. Tergantung APBD,” ujar Kepala UPT Pusat Perencana Pengendalian Pembiayaan Pendidikan Personal dan Operasional (P6O) Nahdiana saat ditemui di kantor Dinas Pendidikan (Dispendik) DKI di Jalan Gatot Subroto kemarin (26/3).

KJP merupakan bantuan dana pendidikan bagi seluruh siswa dan siswi di DKI Jakarta yang masuk dalam kategori tidak mampu. Bantuan tersebut besarnya berbeda tergantung dari jenjang pendidikan. Siswa SD akan dibantu sebesar Rp 210 ribu, SMP menerima Rp 280 ribu. Sedangkan murid SMA mendapatkan suntikan dana Rp 375 ribu. Kemudian,

Belum pastinya pencairan dana KJP itu tentu memberatkan para orang tua siswa yang seharusnya sudah menerimanya. Indrasanti, salah satu orang tua siswa yang mengajukan fasilitas KJP mengaku belum menerima bantuan tersebut tahun ini. Ibu rumah tangga tersebut telah mendapat tiga kali pencairan dana KJP di tahun lalu.

Tahun ini seharusnya menjadi kali keempat dua anaknya yang bersekolah di SD 05 dan SD Balai 01 Jatipadang mendapat bantuan KJP. “Nggak usah diharapin. Nggak ada kepastian lagi sampai sekarang. Dari sekolah nggak ada info,” kata Indrasanti.

Bukan hanya wali siswa yang belum mendapatkan kepastian. Pihak sekolah pun masih belum mendapatkan update terkait KJP. Masih terjadi kebingungan di tataran sekolah terkait dana KJP 2015. Salah satunya diungkapkan oleh Kepala SD Cipete 04 Boriyem. ’’Belum tahu kabar KJP gimana. Dari dinas juga belum ada info,’’ tuturnya.

Dia juga mengaku belum mengetahui berapa anggaran KJP per bulan pada 2015. Sekolah hanya bertugas memantau dan menginput data administrasi. Selanjutnya orang tua yang menangani semua penggunaan pencairan. Rekening pun dibuat atas nama siswa.

Sebanyak 90 siswa dari jumlah keseluruhan siswa di SD Cipete 04 yang mencapai 240 orang tergolong siswa tidak mampu. Menurut keterangan Boriyem, orang tua siswa sering menanyakan. pihaknya hanya mampu menjawab bahwa sementara ini belum ada. Menurutnya, masyarakat kini juga semakin pintar karena melihat polemik Ahok dan APBD DKI di TV. Mereka paham bahwa akar masalahnya bersumber pada APBD 2015 yang masih dalam proses pencairan.

Dana KJP tersebut merupakan dana hibah yang diperuntukkan kepada personal, sehingga pencairannya hanya bisa menunggu APBD. Berbeda dengan BOP (bantuan operasional pendidikan) dan BOS (bantuan operasional sekolah) yang bersifat operasional. Untuk BOP yang dananya bersifat operasional dan bersumber dari APBD, Dispendik DKI dapat mengajukan surat permohonan percepatan pencairan.

Surat diajukan kepada Badan Pengelola Keuangan Anggaran Daerah (BPKAD). Namun, tidak demikian dengan KJP karena dananya bersifat personal. Menurut keterangan Nahdiana, Dispendik yang bertindak sebagai koordinator KJP tidak dapat mengajukan surat percepatan pencairan dana karena bantuan tersebut bersifat personal. (uti/nar)

 

Leave a comment